Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda