Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1982 ternyata belum/ tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatnnya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jemaah haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1982, maka jumlah uang Ongkos Naik haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.
Koreksi Anda
