Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Koreksi Anda
