Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Koreksi Anda