Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran.
(2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi.
Koreksi Anda
