Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari :
a. Ketua :
Kepala BSN merangkap anggota
b. Sekretaris :
Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
c. Anggota :
Para pakar teknis yang mem- bidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Koreksi Anda
