Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi : a. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran; b. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran; c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda