Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHAN RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan dimana Para Pihak saling memberitahukan melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan perundang-undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Koreksi Anda
