Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHAN RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan tenologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga terkait dari kedua negara. 2. Setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan a. masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan hak kekayaan intelektual tersebut. b. seandainya hak kekayaan intelektual dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pemerintah untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil. 3. Para Pihak akan saling menjamin bahwa dalam hak hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah. 4. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh Para Pihak untuk pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda