Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHAN RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 125
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK ======================================= Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Namibia selanjutnya disebut sebagai Para Pihak:
Berhasrat untuk mempererat dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara kedua negara;
Bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan di bidang-bidang ekonomi dan teknik atas dasar prinsip persamaan dan saling menguntungkan;
TELAH SEPAKAT sebagai berikut :
Koreksi Anda
