Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK GAS NATUNA
Teks Saat Ini
Pelelangan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Proyek Gas Natuna dilakukan berdasarkan peraturan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
Koreksi Anda
