Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK GAS NATUNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator bertugas dan berwenang untuk: a. Mengkoordinasikan dan menyetujui langkah-langkah yang diperlukan bagi terwujudnya kebijaksanaan Pemerintah guna mendukung pelaksanaan Proyek Gas Natuna; b. Mengkoordinasikan dan menyetujui pentahapan dalam perencanaan dan pelaksanaan Proyek Gas Natuna sesuai dengan rekomendasi Tim Pimpinan Harian; c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Proyek Gas Natuna; dan d. MENETAPKAN peraturan dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang dan jasa khusus untuk Proyek Gas Natuna.
Koreksi Anda