Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT AREA (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA KAWASAN INVESTASI ASEAN)
Teks Saat Ini
Pasal 7 dari Persetujuan AIA akan diubah sebagai berikut :
a) dengan mencantumkan kalimat dibawah sebagai paragraf 4 yang baru :
"Dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan pada paragraf 3, Daftar Sementara Pengecualian untuk sektor manufaktur secara bertahap akan dikeluarkan oleh semua Negara-Negara Anggota pada tahun 2003, kecuali Kerajaan Kamboja, Republik Demokrasi Rakyat Laos dan Republik Sosialis Vietnam yang akan menghapus daftar dimaksud tidak lebih dari tahun 2010." b) dengan memberikan penomoran ulang paragraf 4 yang ada, menjadi paragraf 5.
Koreksi Anda
