Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT AREA (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA KAWASAN INVESTASI ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA KAWASAN INVESTASI ASEAN Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara ("ASEAN"); Mengingat Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kawasan Investasi ASEAN (Persetujuan A!A) ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 1998 di Makati, Phi!ipina, yang bertujuan untuk menciptakan Kawasan Investasi ASEAN yang kompetitif dan dinamis melalui lingkungan investasi yang lebih liberal dan transparan yang dapat memberikan kontribusi pada kelancaran arus investasi; MiEMPERHATIKAN DENGAN SEKSAMA bahwa saat ini Kawasan Investasi ASEAN rneluas ke sepuluh negara Asia Tenggara dengan masuknya Kerajaan Kamboja dalam persetujuan AIA pada tanggal 30 April 1999; MENGINGINKAN untuk mempercepat implementasi dari Persetujuan AIA sesuai dengan kesepakatan para Pemimpin ASEAN dalam paragraf 8 dari "Statement on Bold Measures" yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-6 ASEAN pada tanggal 16 Desember 1998 di Hanoi, Vietnam, dan untuk memperluas dan merinci cakupannya seperti yang telah disetujui pada Pertemuan Pertama Dewan AIA pada tanggal 5 Maret 1999 di Phuket, Thailand; MEMPERHATIKAN bahwa Pasal 18 dari Persetujuan AIA mengatur perubahan-- perubahan untuk itu; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: PASAL 1 Pasal 2 dari Persetujuan AIA akan diganti sebagai berikut : 1. Persetujuan ini akan mencakup semua investasi langsung kecuali : (a) investasi porfolio; dan (b) hal-hal terkait dengan investasi yang dicakup oleh Persetujuan-Persetujuan ASEAN lainnya. 2. Tanpa mengabaikan ketentuan pada paragraf 1, Persetujuan ini juga akan mencakup investasi langsung dalam sektor-sektor sebagai berikut dan jasa-jasa yang terkait erat (services incidental) pada sektor-sektor tersebut : (a) manufaktur… (a) manufaktur; (b) pertanian; (c) perikanan; (d) kehutanan; (e) pertambangan dan ekstraksi 3. Persetujuan ini lebih jauh akan mencakup investasi langsung pada sektor-sektor lainnya dan jasa-jasa yang terkait erat (services incidental ) pada sektor-sektor tersebut yang disepakati oleh Negara-Negara Anggota."
Koreksi Anda