Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu maka Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka Kabupaten Luwu Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka Kabupaten Bulungan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka Kabupaten Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Fak-Fak.
Koreksi Anda
