Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana dan Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
(2) Kejaksaan Negeri Masamba termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
(3) Kejaksaan Negeri Tanjung Selor termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
(4) Kejaksaan Negeri Timika termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Irian Jaya.
Koreksi Anda
