Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Supih meliputi daerah Kabupaten Lampung Tengah. (2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukadana meliputi daerah Kabupaten Lampung Timur. (3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu meliputi daerah Kabupaten Way Kanan. (4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba meliputi daerah Kabupaten Luwu Utara. (5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor meliputi daerah Kabupaten Bulungan. (6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Timika meliputi daerah Kabupaten Timika.
Koreksi Anda