Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Sugih yang berkedudukan di Gunung Sugih.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sukadana yang berkedudukan di Sukadana.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu yang berkedudukan di Blambangan Umpu.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Masamba yang berkedudukan di Masamba.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Selor yang berkedudukan di Tanjung Selor.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Timika yang berkedudukan di Timika.
Koreksi Anda
