Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 78 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENINJAUAN KEMBALI HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda
