Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 78 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENINJAUAN KEMBALI HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda