Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 78 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA MENGENAI KERJASAMA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, yang telah ditandatangani di London, Inggeris, pada tanggal 10 Juli 1985, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
