Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Formulir yang digunakan untuk pengisian Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai huruf e serta huruf h adalah merupakan Lampiran Keputusan ini.
Koreksi Anda
