Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Peneliti melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti dengan cermat dan objektif terhadap nama-nama calon yang diajukan melalui Surat Pengajuan Calon;
b. meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi surat keterangan dan surat pernyataan masing-masing calon;
c. melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon, baik melalui Pejabat ABRI yang berwenang ataupun secara langsung terhadap calon yang bersangkutan apabila diperlukan; dan
d. melakukan pengecekan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan dari masing-masing calon yang diperoleh dari Pejabat ABRI yang berwenang untuk meyakinkan keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon.
Koreksi Anda
