Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) dilakukan oleh Tim Peneliti Tingkat Pusat yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
(2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dilakukan oleh Tim Peneliti Tingkat Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
