Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon, dibentuk Tim Peneliti yang terdiri :
a. Tim Peneliti Tingkat Pusat;
b. Tim Peneliti Tingkat Daerah.
(2) Tim peneliti Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Unsur Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, Departemen Pertahanan Keamanan, Markas Besar ABRI, dan Sekretariat Negara yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
(3) Tim Peneliti Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Unsur Direktorat Sosial Politik Propinsi, Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Kodam/Korem, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Pasal 16 …
Koreksi Anda
