Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD I (Propinsi) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, dan terbusannya sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap untuk Gubernur;
b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
