Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat pengajuan calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dibubuhi dengan Cap Jabatan.
Koreksi Anda
Surat pengajuan calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dibubuhi dengan Cap Jabatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran