Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga ...
a. Warga Negara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat berbahasa INDONESIA, cakap menulis dan membaca huruf latin serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan;
c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diperlukan kelengkapan persyaratan lainya, yaitu :
a. Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi;
b. bagi calon Anggota DPR harus bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) harus bertempat tinggal di Wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan bagi calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) harus mengenal Wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
c. Surat Persetujuan dari PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR dan Surat Persetujuan dari PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota);
d. keanggotaan ...
d. keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan apapun di lingkungan Pemerintahan dan Peradilan pada semua tingkatan;
e. keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD atau sebaliknya dan keanggotaan DPRD disuatu daerah tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD dari daerah lain.
Koreksi Anda
