Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang.
(2) Jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) yang ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Jumlah Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan.
Koreksi Anda
