Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan ABRI yang diangkat.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
