Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota);
c. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA);
d. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh PANGAB (Panglima TNI) untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPR II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat;
e. Tim Peneliti adalah Tim yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Koreksi Anda
