Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 25 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan Pengangkatan; b. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diangkat tersebut pada huruf a, berasal dari anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN; Mengingat : … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA BAB I …
Koreksi Anda