Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja LEMSANEG ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
