Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Teknis Persandian ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing instansi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pertimbangan Kepala LEMSANEG.
Koreksi Anda
