Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemberitaan rahasia negara di lingkungan instansi pemerintah baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dibentuk Unit Teknis Persandian. (2) Unit Teknis Persandian secara teknis persandian berada di bawah pembinaan LEMSANEG, secara administratif dan teknis operasional berada di bawah pembinaan masing-masing instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda