Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemberitaan rahasia negara di lingkungan instansi pemerintah baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dibentuk Unit Teknis Persandian.
(2) Unit Teknis Persandian secara teknis persandian berada di bawah pembinaan LEMSANEG, secara administratif dan teknis operasional berada di bawah pembinaan masing-masing instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
