Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan Pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi persandian, sistem dan peralatan sandi, serta rancangan bangun.
Koreksi Anda