Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan Pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi persandian, sistem dan peralatan sandi, serta rancangan bangun.
Koreksi Anda
