Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
