Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan operasional di bidang pengamanan persandian dan bimbingan teknis persandian;
b. pengamanan sistem sandi, peralatan sandi dan pemberitaan rahasia negara;
c. pengamanan komunikasi elektronik.
BAB VI …
Koreksi Anda
