Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan operasional di bidang pengamanan persandian dan bimbingan teknis persandian; b. pengamanan sistem sandi, peralatan sandi dan pemberitaan rahasia negara; c. pengamanan komunikasi elektronik. BAB VI …
Koreksi Anda