Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik
Koreksi Anda
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran