Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi I menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan dan perencanaan di bidang sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi; b. pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi.
Koreksi Anda