Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan tugas LEMSANEG.
Koreksi Anda
