Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya manusia, sistem dan peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan tugas LEMSANEG.
Koreksi Anda