Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda