Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
