Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan tugas dan fungsi LEMSANEG serta membina organisasi persandian agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menyiapkan kebijaksanaan umum di bidang persandian; c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis operasional persandian sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan Pemerintah; d. membina dan melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang persandian.
Koreksi Anda