Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LEMSANEG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian;
c. Deputi Bidang Pengamanan Pesandian;
d. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian.
Koreksi Anda
