Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LEMSANEG terdiri dari : a. Kepala; b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian; c. Deputi Bidang Pengamanan Pesandian; d. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian.
Koreksi Anda