Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LEMSANEG mempunyai tugas mengatur dan menyelenggarakan sistem persandian negara dalam rangka pengamanan berita rahasia negara yang dikirim melalui sarana komunikasi antar Aparatur Negara, baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta melakukan penelitian dan pengembangan ilmu kripto, perangkat lunak dan keras serta pembinaan sumber daya manusia persandian guna mendukung tugas umum pemerintah dan pengamanan pembangunan nasional.
Koreksi Anda