Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DKN beserta Panitia dan Kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda