Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tata kerja DKN ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Wakil Ketua DKN/Lakhar DKN dengan memperhatikan petunjuk PRESIDEN.
Koreksi Anda
