Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian DKN selanjutnya disingkat Lakhar DKN bertugas membantu kelancaran tugas dan fungsi DKN dengan melakukan koordinasi, kerjasama dan konsultasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah-masalah kelautan dan penentuan batas wilayah INDONESIA. (2) Lakhar DKN dibantu oleh Panitia Tetap antar Departemen/Lembaga dan Kelompok Pensehat Ahli; (3) Di bidang administrasi Lakhar DKN dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional diselenggarakan leh Asisten Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang bertindak sebagai Sekretaris DKN. (4) Susunan Panitia Tetap antar Departemen dan kelompok Penasehat Ahli ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Wakil Ketua DKN/Lakhar DKN.
Koreksi Anda