Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA-NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Maret 1982. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 september 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda