Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA-NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda