Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERU MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, PASPOR DINAS ATAU PASPOR SPESIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Peru mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial, yang telah ditandatangani Pemerintah di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Peru yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda