Pasal 1
Mengesahkan Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to Implement the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan Bagi Barang-barang Dalam Transit ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dengan Negara-negara ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.